Selasa, 22 Desember 2009

Undang Investor, Karawang Berbenah

Kabupaten Karawang akan makin sesak oleh pabrik. Soalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana menambah kawasan industri anyar pada tahun 2010.

Total luas penambahan mencapai 5.000 hektare (ha). "Saat ini kawasan industri yang ada sudah terisi 60%-80%," ujar Bupati Karawang Dadang S. Muchtar, Senin (14/12). Catatan saja, berdasarkan riset KONTAN, saat ini luas kawasan industri di Karawang mencapai 5.839 ha.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Karawang memang menjadi salah satu pusat pengembangan kawasan industri nasional. Dadang menambahkan, kawasan anyar yang akan dikembangkan tahun depan akan menemani enam kawasan industri lain yang telah beroperasi. Kawasan industri yang telah beroperasi antara lain Kawasan Kujang, Kawasan Industri Mitra Karawang, Kawasan Surya Cipta, dan Kawasan Indo Taishi.

Perusahaan yang telah hadir di kawasan industri tersebut terdiri dari 282 perusahaan asing (PMA) dan 297 dalam negeri (PMDN). "Kalau ekonomi stabil tahun depan tentu peminatnya bakal bertambah," tandas Dadang.

Selama ini sektor industri menyumbang 50% lebih terhadap kegiatan ekonomi Karawang. Dadang menyatakan, total nilai investasi di kawasan industri di Karawang mencapai Rp 80 triliun.

Dia menambahkan, investor tetap melirik kawasan industri di Karawang. Soalnya, kawasan industri di lumbung padi Jawa Barat ini memiliki fasilitas pendukung yang memadai, serta dilalui jalan tol ruas Bandung-Jakarta dan tol Cikampek-Jakarta.

Guna meningkatkan pelayanan, Karawang sedang berusaha menambah akses ke kawasan industri. Selain itu, "Kami juga sedang mengkaji kelayakan pembangunan pelabuhan di Cilamaya," tambah Dadang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Sadirin Sinabang bilang, investor masih tetap melirik Karawang. Dia mencatat, selama tahun ini ada 49 perusahaan baru yang telah berniat berinvestasi di Karawang. Dari angka tersebut, lima perusahaan di antaranya sudah beroperasi di kawasan industri yang ada.

Proses perizinan memang masih perlu diperbaiki. "Soalnya kami memang belum mengadopsi proses satu pintu. Tapi kami bisa memproses izin paling lama satu minggu," jamin Dadang.

Sumber :

Raymond Reynaldi

http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/26701/Undang-Investor-Karawang-Berbenah

15 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar