Selasa, 22 Desember 2009

Tinggi, Potensi Wisata Bahari Karawang

Sejak abad keempat,pantai utara Jawa merupakan jalur pelayaran perdagangan yang padat.Dengan demikian,Karawang memiliki potensi besar untuk mengembangkan wisata bahari yang dapat memberi keuntungan ekonomis bagi pemerintah daerah.

Ini dibuktikan dengan banyak ditemukannya bangkai kapal karam berikut harta karun di perairan Karawang yang memiliki nilai historis sangat tinggi. Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air, Direktorat Sejarah dan Kepurbakalaan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmy,Pemkab Karawang diharapkan berperan aktif menjaga dan memelihara berbagai “harta karun” di perairan Karawang.

Dalam pengawasan perairan ini,Pemkab bisa bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan masyarakat setempat. Barang-barang bersejarah peninggalan arkeologi bawah air yang ditemukan di dalam bangkai kapal karam antara lain emas, alat makan,vas bunga,guci,perhiasan, dan berbagai peralatan lainnya dari logam dan keramik. “Kita harus mengamankan dan memelihara semua peninggalan sejarah itu sebagai aset bangsa.

Hal ini juga bisa menjadi potensi wisata bahari dan bahan kajian sejarah,” terangnya di sela pameran peninggalan arkeologi bawah air dan benda-benda antik dari masa dinasti China abad 17-20 Masehi yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang bersama Dirjen Sejarah dan Kepurbakalaan Depbudpar,kemarin. Dia memperkirakan, berbagai barang peninggalan bersejarah berkualitas tinggi dari kapal yang karam di perairan Karawang cukup banyak.

Terlebih, di masa lampau, pantura merupakan jalur pelayaran utama Nusantara. Surya mengingatkan, bila benda-benda bernilai sejarah tinggi ini berada ditangan yang salah kemudian diperjualbelikan,maka Indonesia akan kehilangan sebuah jejak sejarah di masa lampau. Dia menyayangkan tindakan beberapa perusahaan eksplorasi yang mengangkat benda-benda cagar budaya dan kekayaan bawah laut kemudian menjualnya hanya demi motif keuntungan sesaat.

Benda-benda tersebut, lanjut dia, harganya memang sangat mahal di pasar gelap maupun di pelelangan internasional. Undang-Undang No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut Surya, belum efektif diterapkan untuk menjaga kekayaan bawah laut bersejarah ini.Unesco (badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan) sudah mengeluarkan konvensi internasional yang melarang mengubah, mengangkat, dan memindahkan benda-benda cagar budaya di dasar laut.

Namun,Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut sehingga masih mengeluarkan izin untuk eksplorasi.“Pemerintah memang mengizinkan umum untuk mencari benda-benda itu.Tapi penemuannya harus dilaporkan,” pungkas Surya. (raden bagja mulyana)


Sumber:

Harian Seputar Indonesia, Kamis 18 Mei 2009, dalam :

http://www.ahmadheryawan.com/lintas-kabupaten-kota/kabupaten-karawang/4667-tinggi-potensi-wisata-bahari-di-karawang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar